Pemkab Sosialisasikan Penggunaan Fasilitas Kantor bagi ASN

:


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 26 Juli 2023 | 16:55 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 144


ProbolinggoKab, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan sosialisasi penggunaan fasilitas kantor bagi ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, Selasa (25/7/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 120 orang peserta terdiri dari 54 orang Kasubag Umum OPD dan Kecamatan, 54 orang Pengurus Barang OPD dan Kecamatan dan 12 orang dari BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Eko Febriyanto, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Daerah pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Lita Mahanani dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan fasilitas kantor pada dasarnya merupakan hak pegawai yang digunakan untuk menunjang kinerja pegawai tersebut. Dalam pemakaian fasilitas kantor tentunya ada aturan dan etika yang harus dijaga.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 12 Ayat (1) bahwa: Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, ayat (3), pengguna barang sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya,” katanya.

Menurut Hellen, beberapa jenis penggunaan fasilitas kantor yang sering digunakan oleh pegawai antara lain email, internet, printer dan kertas, laptop, kendaraan dinas, listrik dan air.

“Hak dan kewajiban pegawai dalam menggunakan fasilitas kantor antara lain hak meliputi menggunakan fasilitas kantor sesuai dengan kebutuhan, memanfaatkan semaksimal mungkin demi menunjang pekerjaan serta pemeliharaan terhadap fasilitas kantor apabila terdapat masalah atau kerusakan dibebankan pada anggaran kantor,” jelasnya.

Kewajiban pegawai meliputi menggunakan fasiltas kantor dengan penuh tanggung jawab, tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi serta menggunakan fasilitas kantor sesuai kebutuhan.

“Untuk larangan meliputi memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamakan barang bergerak atau tidak bergerak/dokumen milik negara secara tidak sah,” terangnya.

Hellen menerangkan hal yang perlu diperhatikan oleh tiap-tiap OPD adalah membuat berita acara pinjam-pakai dan pakta integritas kepada pengguna fasilitas kantor, melakukan pengendalian internal di dalam opd dengan melakukan cek fisik secara berkala, segera melaporkan apabila terdapat fasilitas kantor/aset yang hilang serta menginventarisasi fasilitas kantor/aset dan melaporkan sesuai dengan keberadaannya.

“Selain itu menjaga dan memelihara fasilitas kantor/asset yang digunakan agar umur manfaat aset sesuai dengan ketentuan serta internalisasi kepada seluruh ASN di OPD terkait pengelolaan BMD khususnya penggunaan fasilitas kantor,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Eko Febriyanto menekankan perlu dibentuk Satgas Pengamanan BMD yang bertugas untuk mengawasi dan mengamankan penggunaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Penggunaan fasilitas kantor berupa listrik dan air yang biasanya tidak dirasakan oleh pegawai dan berpotensi terjadi penyalahgunaan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo siap mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pengamanan aset-asetnya,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)