Oleh MC KOTA PEKANBARU, Jumat, 21 Juli 2023 | 21:08 WIB - Redaktur: Tobari - 183
Pekanbaru, Infopublik - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan truk bertonase melintas di jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyebutkan, saat ini perwako dimaksud masih tahap pembahasan di Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
"Kalau kita berharap bisa cepat selesai. Kalau bisa dalam tahun ini atau akhir tahun ini bisa selesai," ucapnya, Kamis (20/7/2023).
Disampaikan Khairunnas, perwako tersebut dibutuhkan pihaknya untuk penguatan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sebab, sejauh ini larangan truk masuk kota masih berbentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.
Dengan bergantinya SK menjadi perwako, lanjut dia, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar tidak lagi melintas di dalam kota di luar jam yang telah ditentukan. Begitu juga untuk penindakan bisa lebih tegas.
"Misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Larangan dan penindakan diperlukan lantaran aktivitas truk di tengah kota tak hanya memicu kemacetan terutama di jam-jam sibuk, tetapi juga kerap terlibat kecelakaan lalu lintas. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id