:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 20 Juli 2023 | 12:46 WIB - Redaktur: Tobari - 94
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran menggencarkan pengawasan parkir tepi jalan umum. Petugas dari UPT melakukan penertiban pengendara yang parkir sembarangan.
Total sudah ada ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang ditindak petugas. Mereka kedapatan parkir sembarangan atau tidak parkir di lokasi yang ditetapkan.
Sejumlah sanksi diberikan petugas kepada para pelanggar. Mulai dari sanksi teguran, surat pernyataan, gembosi ban, hingga penderekan kendaraan.
"Total sudah 200an kendaraan yang kami berikan sanksi penggembosan ban. Itu roda dua maupun roda empat," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Rabu (19/7/2023).
Ia menuturkan, jumlah sanksi gembos ban tersebut terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini. Setiap hari petugas melakukan penindakan di lapangan.
Radinal menyebut, ada empat lokasi jadi prioritas penertiban. Di empat lokasi ini kerap ditemui pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat hingga memakan badan jalan.
Empat lokasi ini, Jalan Tuanku Tambusai di depan Mal SKA, Jalan Diponegoro - Hangtuah depan RSUD Arifin Achmad, di depan Rumah Sakit Syafira, dan di depan pusat perbelanjaan STC Jalan Sudirman.
"Kami sudah menyurati, kami minta pengelola rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan untuk setiap dua jam memberikan imbauan agar pengunjung tidak parkir sembarangan," terang Radinal.
Pihaknya juga menyurati pengelola untuk memasang spanduk yang bertuliskan untuk tidak parkir di sembarang tempat. Hal ini sebagai upaya pihaknya untuk meminimalisir parkir sembarangan dan menjaga kelancaran lalulintas.
"Inilah upaya-upaya yang kami lakukan. Karena tidak mungkin juga petugas kami 24jam berjaga di sana. Sementara banyak kantong parkir di Pekanbaru ini, luas wilayahnya," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2/toeb)