:
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 18 Juli 2023 | 08:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 146
Merauke, InfoPublik – Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken, mewakili bupati menyerahkan surat Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementrian Pertanahan Republik Indonesia kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Iska Bekai, Senin (17/7/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken, ditemui media ini seusai penyerahan HGU tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili pemerintah atas penyerahan HGU dari Kementrian Agraria kepada masyarakat pemilik hak ulayat mengenai kebun 20 persen yang akan dikelola oleh masyarakat pemilik hak ulayat itu sendiri dalam wadah koperasi.
‘’Untuk selanjutnya hubungan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada disana melalui wadah koperasi. Kami sebagai pemerintah hanya menyerahkan SK yang dimaksud yang terbit dari Kementrian Pertanahan dan Agraria yang dikomandoi PT Dogeng Prahbawa. Jadi hak itu sudah diberikan oleh Kementrian oleh perusahaan melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Iskai Bekai,’’jelasnya.
Luas lahan yang diberikan kepada koperasi untuk dikelola dalam bentuk perkebunan kelapa sawit seluas 5.600 hektar lebih. Dalam pengelolaan lahan itu mulai dari clearing sampai penanaman nantinya, KSU Iska Bekai didampingi salah satu konsultan yang ditunjuk oleh koperasi. Sedangkan PT PT Dogeng Prabahwa siap menampung hasil dari KSU Iska Bekai jika kelapa sawit yang ditanam tersebut sudah berproduksi.(McMrk/02/Ngr/Eyv)