:
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 14 Juli 2023 | 17:36 WIB - Redaktur: Juli - 370
Kuala Kapuas, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas H.M.Nafiah Ibnor membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas nomor 49 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, di aula kantor Kecamatan Selat, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian kekurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah, nomor 58 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapuasan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah dan juga tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi betang mobile.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Idie Gaman, SH, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum dan Politik Yanabut, Camat Selat Yaya Setiabudi, BUMD, lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Selat.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Kapuas mengatakan, ketiga peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, dan meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah, dengan membayar pajak daerah secara tepat waktu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi piutang pajak dan retribusi daerah.
“Saya minta kepada para peserta untuk mengikuti dengan baik apa yang dipaparkan oleh tim dari badan pengelolan pajak dan retribusi daerah dan juga dari bank kalteng, sehingga dapat memahami isi dari ketiga peraturan Bupati Kapuas dan tata cara pembayaran pajak melalui betang mobile ini," pungkasnya.
Sementara itu masih di tempat yang sama Kepala BPPRD Kapuas Idie Gaman dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan piutang pajak daerah, antara lain dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang macetnya secara tertib, kemudian Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya. melalui peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti.
“Untuk peserta sosialisasi ini ditunjuk camat sebagai koordinator, kepala desa selaku pengmawas serta kepala seksi pemerintahan dan staf selaku petugas pemungut, kemudian nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan diawali dari kecamatan selat," tambahnya.
Kegiatan ini dilanjutkan sosialisasi narasumber dari Tim Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi daerah tentang peraturan bupati serta dari Bank Kalteng tentang tata cara pembayaran pajak secara online.(hmskmf)