:
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 14 Juli 2023 | 14:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82
Merauke, InfoPublik - MF alias B usia 28 tahun beralamat di Jalan Gak Merauke, yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang akhirnya ditangkap polisi.
MF ditangkap pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar 14.00 Wit di salah satu hotel di Kota Merauke saat tengah menjalankan aksinya terhadap korban inisial RAR alias N.
"Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Rajawali Reskrim Polres Merauke bergerak cepat dan menangkap pelaku," tutur Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasat Satuan Reskrim AKP Haris Nasution, dan Kbo Reskrim Ipda Eko Irianto, dalam Konferensi Pers, Kamis (13/7/2023).
Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO diamankan juga uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah dan tiga buah Handphone jenis Realme warna hitam, Vivo Y22 warna green dan oppo A17K warna biru.
Hasil penyidikan, MF mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun yaitu 2021 dan 2022 dengan jumlah korbannya sudah mencapai 10 orang termasuk anak bawah umur. Ia menyebut korban dibayar pemesan rata-rata Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000. Semetara MF sendiri hanya dibayar ratusan ribu saja.
“Menurut MF, bahwa para pelanggannya rata-rata para pencari ikan dan wiraswasta,” tambah Kapolres Merauke.
Terhadap terduga pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Kesempatan ini juga saya perintahkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba untuk segera mendata seluruh penghuni bar, dan diskotik serta perizinannya,”kataSandi Sultan.(McMrk/geet/Af/Eyv)