:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Rabu, 12 Juli 2023 | 19:24 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 191
Halsel, InfoPublik - Pemkab Halmahera, Maluku Utara, resmi mengajukan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemkab Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dokumen tersebut, diserahkan langsung Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba kepada Wakil Ketua I dan II DPRD, yakni Umar Hi. Soleman dan Muslim Hi. Rakib pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-II, Selasa (11/7/2023) malam di ruangan paripurna Kantor DPRD.
Dalam sambutannya, Hasan Ali Basaam Kasuba menyampaikan bahwa Perda secara konseptual merupakan instrumen hukum bagi pemerintah dalam merumuskan setiap kebijakan serta program kerja pada jangka waktu tertentu.
Peraturan Daerah ini juga memiliki posisi yang sangat penting sebagai payung hukum kebijakan. Sehingga proses penyusunan mulai dari pengajuan hingga tahapan pengundangan nanti, harus benar-benar merujuk kepada pedoman dasar sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang penyusunan produk hukum daerah.
“Melalui usul pemerintah daerah, kami mengajukan lagi satu Perda yang nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan stimulus pendanaan dalam bentuk penyertaan modal kepasa PDAM,” ujarnya.
Wabup, Bassam juga menyatakan, Perda ini sangat penting bagi Pemkab Halmahera Selatan lantaran peruntukannya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena bagaimanapun PDAM sebagai korporasi daerah membutuhkan suntikan dana untuk memperluas cakupan pelayanan serta memperbaiki kuantitas dan kualitas masayarakat.
“Olehnya itu, pemerintah daerah melalui kebijakan penganggarannya berencana melakukan penyertaan modal kepada PDAM sebagai bagian dari upaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama kebutuhan akses air bersih yang jadi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.