:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Rabu, 12 Juli 2023 | 14:34 WIB - Redaktur: Tobari - 341
Subulussalam, InfoPublik – Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, diwakili Sekretaris Masnawiyah Maha, membuka Bimtek keamanan pangan Tahun 2023 yang digelar selama 2 hari diikuti 42 peserta pelaku usaha industri rumah tangga pangan, bertempat di aula Klinik Utama Dian Lestari Kota Subulussalam, Rabu (12/7/2023).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Masnawiyah Maha mengawali kata sambutannya mengatakan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Perusahaan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan atau badan usaha yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal (rumah) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis, sebutnya.
Keamanan pangan yang aman serta bergizi yang beredar dimasyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan serta masih banyak peraturan lain yang mengatur masalah pangan ini.
Dikatakannya bahwa pangan bukan hanya istilah sepiring nasi atau sebungkus kerupuk, tapi panganlah yang menentukan salah satu karakter bibit masa depan bangsa yang berprestasi.
Lebih lanjut ia katakan bahwa Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan.
Banyaknya industri rumah tangga pangan yang berkembang terdapat potensi resiko produk berkaitan dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Selain itu pola konsumsi masyarakat saat ini juga telah berubah dari mengonsumsi makanan di rumah makan, lebih memilih untuk membungkus makanan atau memesan makanannya secara online, imbuhnya.
Hal ini menuntut sektor industri makanan dan minuman baik yang skala besar maupun skala rumah tangga untuk lebih aktif dalam pengembangan inovasi sehingga memudahkan masyarakat bisa mengonsumsi dengan memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan dan rasa makanan.
Untuk itu perlunya pengawalan dan pengawasan terhadap sarana maupun pada produk olahan yang dihasilkan oleh IRTP melalui terbitnya Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga Pangan (SPP-IRT) atau (Izin Edar) yang berguna sebagai perlindungan terhadap konsumen bahwa produk yang ia beli adalah Legal, ungkapnya.
Terakhir melalui kegiatan ini diharapakan para peserta dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan dalam upaya mencapai standar cara pembuatan pangan yang baik dan kedepannya semua produk makanan olahan telah memiliki izin sertifikasi produknya, tuturnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Ida Sariani, SKM dalam laporannya menyebutkan bahwa Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP – IRT ), sebutnya.
Dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya, produsen pangan diuntungkan karena produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern baik di ritel Kota Subulussalam maupun di seluruh Indonesia, sebutnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan sistem informasi dan pengetahuan yang merata bagi masyarakat khususnya untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha tentang produk serta bahan-bahan pangan yang legal dan layak beredar dipasar.
Dengan meningkatnya keamanan dan mutu produk PIRT yang beredar, semoga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional serta dapat memantau pengendalian produk industri rumah tangga pangan yang legal di wilayah Kota Subulussalam.
Pangan Olahan yang diproduksi oleh IRTP memiliki izin produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan digelarnya bimbingan teknis keamanan pangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas produk pangan industri rumah tangga pangan yang legal termasuk adanya logo aman, terjamin serta bermutu dipasaran.
Selain dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan pelaku usaha industri rumah tangga pangan diharapkan juga akan mampu melaksanakan proses produksi yang mengikuti standard cara pembuatan pangan yang baik sehingga tercapailah taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Subulussalam yang makmur dan sejahtera, tuturnya.
Narasumber berasal dari Loka POM Aceh Selatan Indera Permana, S.Farm, Apt, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Irfansyah Nasution, SH dan Ade Souraya Martha, S.Pd Kemenag Kota Subulussalam. (MC Kota Subulusalam/ toeb)