Denda Bakal Dihapus, Bapenda KSB Imbau Masyarakat, Pengusaha Hotel dan Restoran Taat Pajak

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 10 Juli 2023 | 10:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 262


Sumbawa Barat, InfoPublik - Membengkaknya piutang PBB, Hotel dan Restoran di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai Rp5 miliar terhitung dari tahun 2022 ke bawah (Tahun 2019,Red), hal itu memicu pemda melalui Bapenda KSB 'putar otak' menyikapi tingginya angka piutang tersebut untuk disiasati dengan trik salah satunya penghapusan denda sebesar seratus persen terhadap Pajak Bumi & Bangunan (PBB Perdesaan, Perkotaan) serta Pajak Hotel dan Restoran.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta kepada wartawan, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (6 Juli 2023) lalu, piutang sebesar Rp5 miliar tersebut merupakan sepuluh jenis pajak di wilayah KSB, yang di dalamnya terdapat tiga pajak (PBB, Hotel dan Restoran,Red) dinilai sangat potensial pendapatan.

"Penghapusan denda pajak yang diberlakukan sejak tanggal 20 Juni-20 September 2023 diterapkan sesuai dengan ketentuan pada Perbup Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak daerah yang terutang (Tunggakan), menjadi salah satu solusi.

Karenanya, Ia mengimbau kepada pengusaha atau pihak pengelola hotel dan restoran maupun masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tiga bulan tersebut untuk mengejar target penghapusan denda pajak dimaksud dengan segera membayar tunggakan pajak.

Lebih lanjut Ari Hadiarta menerangkan, solusi penghapusan denda bagi pihak yang membayar tunggakan pajak tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengusaha untuk membayar tunggakan pajak. Sebagaimana diketahui banyak yang belum membayar pajak dari tahun ke tahun sebelumnya.

Yang mana kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah daerah adalah untuk mengoptimalisasikan pajak, dari itu Pemda melalui Bapenda KSB untuk meningkatkan pendapatan daerah lebih ke pajak dari pada retribusi, atas pertimbangan Pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.

"Saat ini, kita mendorong sebagian besar pendapatan daerah itu lebih ke pajak, salah satu strategi memberlakukan kebijakan penghapusan. Berikutnya menyelesaikan piutang/tunggakan pajak karena secara administratif atau akuntansi tetap tercatat, ketika tunggakan dibayar otomatis catatan piutang akan berkurang," urai Ari Hadiarta.

Diakui Ari Hadiarta, membengkaknya angka piutang sebesar Rp5 miliar itu sebagian besar dari warisan.

"Dikatakan warisan, lantaran dulu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) dibawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpindah ke daerah (KPP Pratama) bersamaan dengan piutangnya, dengan harapan dari pusat agar piutang nya bisa diselesaikan," jelas Ari Hadiarta.

Untuk memaksimalkan dampak pemberlakuan kebijakan tersebut, sambung Ari demikian akrab pejabat ini disapa, melakukan beberapa langkah di antaranya pemasangan baleho, spanduk di sejumlah titik, termasuk melakukan sosialisasi langsung turun ke lapangan juga menyosialisasikan melalui media massa dengan harapan tunggakan piutang PBB, Pajak Hotel dan Restoran bisa turun signifikan, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan di Sumbawa Barat ke depannya, imbuhnya. (MC Sumbawa Barat)