:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 5 Juli 2023 | 10:57 WIB - Redaktur: Juli - 295
Kuala Kapuas, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas.
Penandatangan PKS tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Hartoni U.Sawang bersama dengan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S.Bungai, di ruang Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Selasa (4/7/2023).
Kegiatan ini juga didampingi oleh Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hamsiah beserta staf.
Kadis Kominfo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi informasi publik dan layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el
“Agar ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,” ujar Hartoni.
Sambungnya, dengan adanya kerja sama ini identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain) akan diketahui, sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya. (hmskmf)