:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Senin, 3 Juli 2023 | 08:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 143
Sumbawa Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan program jemput bola terkait Kartu Tanda Kependudukan (KTP) masyarakat khusus pada umur 17 tahun yaitu Tingkatan SMA/Sederajat dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Berdasarkan target yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota terkait KTP dan KIA, dari dasar itu Dukcapil langsung menyusun program jemput bola, artinya dinas akan turun secara langsung ketiap sekolah, mulai dari PAUD hingga SLTA," ungkap Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil, Syaifullah, S.STP (30/6/2023).
Lanjut Syaifullah, untuk sekolah tingkat PAUD dan TK tahun 2022 sudah dianggap tuntas, selanjutnya tahun 2023 berlanjut pada jenjang diatasnya. "Ini adalah program satu data termasuk penyingronisasi kartu BPJS, dengan hanya mengunakan KIA, maka kartu BPJS sudah tidak berlaku lagi," paparnya.
Di samping itu ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu terkait warga atau masyarakat pendatang yang belum melakukan perpindahan penduduk, tetapi karena sudah menetap cukup lama sehingga dukcapil tidak bisa mendaftarkan KIA karena bukan warga KSB, alhasil harus ada surat pindah terlebih dahulu.
"Ini salah satu kendala, meskipun anak sudah bersekolah di KSB, "ujar Syaifullah.
Ditanya sudahkah ada capaian target di data KIA sendiri? kata Syaifullah, untuk target sendiri di tahun 2022 lalu dukcapil sudah melebihi target yang ditetapkan pusat, kenapa demikian program kerjanya menyasar pada anak usia 0 tahun atau baru lahir dengan menerbitkan surat Akta Kelahiran bersamaan dengan KIA sehingga sudah tidak ada lagi data anak lebih dari usia sekolah baru mendapatkan KIA bahkan lebih.
"Insyaallah penerapannya sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat KSB, kedepan sudah tidak ada lagi anak yang tidak memiliki KIA, karena KIA sendiri sebagai penetapan atau data awal pembuatan KTP pada umur yang ditetapkan pemerintah," tutupnya. (MC Sumbawa Barat)