:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 28 Juni 2023 | 14:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 483
Sumbawa Barat, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai bergerak cepat melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
‘’Beberapa tempat sudah mulai kita lakukan penindakan. Ada banyak ditemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Peredaran rokok ini merugikan pendapatan negara dari cukai,’’ tegas Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, Rabu (28/6/2023).
Penindakan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai ini merupakan kerjasama Satpol PP KSB dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa. Lokasi utama yang disasar dalam operasi berada di wilayah Kecamatan Taliwang.
‘’Penyitaan yang kami lakukan dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa Barat,’’ katanya.
Di lapangan, aparat menemukan berbagai merk rokok tanpa dilengkapi cukai. Rokok tersebut seluruhnya berasal dari luar Sumbawa Barat.
‘’Rokok-rokok ini ternyata diperoleh dari berbagai wilayah dari luar Sumbawa Barat,’’ urai Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rato Hendra.
Modus yang digunakan, rokok ilegal ini dikirim melalui perusahaan ekspedisi. Praktek ini dibongkar langsung pihak bea cukai.
‘’Jadi bea cukai sudah menelusuri ini dan langsung meminta kita segera melakukan penindakan,’’ tandasnya.
Adapun jumlah rokok ilegal yang berhasil disita oleh tim ini seluruhnya mencapai 94 bungkus dari berbagai merk.
‘’Total ada 1.752 batang rokok ilegal kita sita. Saat ini sudah diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut,’’ tandasnya.
Peredaran rokok ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai ini lanjutnya dapat merugikan negara.
‘’Pendapatan kedua negara kita ini berasal dari cukai. Untuk itu, setiap kegiatan yang melanggar aturan seperti ini akan kami tindak tegas,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)