:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 27 Juni 2023 | 18:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 69
Sumbawa Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) berencana melaksanakan pelatihan pengelolaan perpustakaan Desa. Kegiatan itu sendiri dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan, pengelola untuk mengelola perpustakaan yang ada di Desa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perpustakaan nasional.
Mariati, selaku Kabid Perpustakaan saat yang dikonfirmasi mengingatkan, Perpustakaan Desa merupakan simpul yang dipandang sangat strategis dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat desa. Salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan informal melalui penyediaan bahan bacaan yang didekatkan dengan perpustakaan.
“Rencana pelaksanaan pelatihan pada Juli mendatang,” ucapnya, (26/6/2023).
Lanjut Mariati, tujuan dari pelaksanaan pelatihan itu sendiri, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi teknis tentang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, sehingga dapat berfungsi sebagai salah satu bagian dari layanan pendidikan ke masyarakat. Selain menyediakan buku dan koleksi yang baik, perpustakaan desa dapat menciptakaan kegiatan untuk menunjang pendidikan.
Tujuan lainnya, bisa menciptakan perpustakaan desa sebagai salah satu simpul layanan informasi ke masyarakat desa, sebagai salah satu tempat memberikan penerangan bagi msayarakat desa melalui koleksi dan juga melalui kegiatan penerangan tentang kesehatan, misalnya cara memberantas nyamuk, tentang bahaya narkoba dan pastinya, perpustakaan desa dapat menjadi salah satu tempat yang menarik sebagai wahana rekreasi pustaka.
“Pelatihan ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan kepada pengelola perpustakaan desa, sehingga dapat mengelola perpustakaan lebih baik dan ilmu yang didapat bisa diaplikasikan,” ungkapnya.
Disampaikan Mariati, Perpustakaan desa merupakan ujung tombak layanan perpustakaan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Secara legalitas formal, perpustakaan desa mempunyai dasar hukum pelaksanaanya, yaitu Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dikembangkan dan didirikan atas inisiatif dan prakarsa dari pemerintah desa, penyelenggaraannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa, yang digunakan masyarakat sebagai media untuk mendukung pendidikan informal di lingkungan masyarakat yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program pembangunan.
Perpustakaan desa merupakan jenis perpustakaan umum yang berada di lingkungan desa/kelurahan. Perpustakaan desa merupakan ujung tombak layanan perpustakaan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Secara legalitas formal, perpustakaan desa mempunyai dasar hukum pelaksanaanya, yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan Perpustakaan desa adalah perpustakaan yang dikembangkan dan didirikan atas inisitif dan prakarsa dari pemerintah desa, penyelenggaraannya juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa, yang digunakan masyarakat sebagai media untuk mendukung pendidikan informal di lingkungan masyarakat yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program pembangunan dalam pelaksanaan pembangunan desa.(diskominfoksb)