:
Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 27 Juni 2023 | 21:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 98
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 4 juta Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Prov. Sumbar, Surya Efitrimen usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatra Barat, di Hotel Pangeran Beach, Selasa (27/6/2023).
Surya Efitrimen menyebutkan DPT Provinsi Sumbar untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu sebanyak 4.088.606 jiwa dengan rincian 2.207.360 pemilih tetap laki-laki dan 2.061.246 di antaranya merupakan pemilih tetap perempuan.
Ia mengatakan sekitar 4 juta lebih DPT di Provinsi Sumbar akan menggunakan hak pilihnya di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 179 Kecamatan, 1.265 Desa atau Nagari di seluruh wilayah di Provinsi Sumatra Barat.
Surya mengatakan seluruh proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024 di Provinsi Sumbar yang dilakukan oleh Tim KPU Prov Sumbar, setiap proses dalam tahapannya selalu diawasi oleh Bawaslu Prov. Sumbar mulai dari awal pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Menurut saya data DPT ini penting, karena akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu dan perlengkapan seperti pengadaan surat suara dan lain sebagainya," tuturnya.
Ia berharap partisipasi aktif di Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan DPT jelang Pemilihan Umum tahun 2024, sehingga masyarakat Sumbar yang memenuhi syarat dapat memilih dengan hak mereka yang sah dan terpenuhi.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tim KPU Provinsi Sumbar dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini, kab/kota yang memiliki jumlah DPT paling banyak adalah Kota Padang dengan total pemilih 666.178 pemilih dengan rincian 325.912 pemilih tetap laki-laki dan 340.266 pemilih tetap perempuan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh 19 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumbar, Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab/Kota, perwakilan Partai Politik (Parpol), hingga instansi vertikal dan horizontal yang ada di Provinsi Sumbar. (Dinas Kominfotik Prov. Sumbar)