:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 27 Juni 2023 | 13:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 104
Sumbawa Barat, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini digelar guna meminta masukan dan saran jelang penetapan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2024 mendatang. Kegiatan ini melibatkan pengurus partai politik, tokoh masyarakat, akademisi maupun perwakilan pemda Sumbawa Barat.
FGD tentang penyampaian rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024 itu berjalan alot. Sejumlah parpol maupun perwakilan yang hadir memberikan berbagai pandangan mereka secara langsung terhadap rencangan tersebut.
"Sebelum memutuskan sesuatu, tentunya kita membutuhkan diskusi. Ini kaitannya dengan isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2024 nanti," jelas Ketua Divisi Tehnis KPU KSB, Jalaluddin, Selasa (27/6/2023)
Saran, pandangan dan pendapat dari parpol maupun berbagai pihak sangat dibutuhkan sebelum KPU menetapkan peraturan ini. Diakuinya ada beberapa opsi yang diusulkan KPU tentang mekanisme pemungutan dan perhitungan suara ini.
"Parpol kita undang, pihak-pihak lain juga sebelum akhirnya nanti PKPU tersebut disahkan," tandasnya.
Adapun kerangka rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara itu antara lain persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, baik di dalam maupun di luar negeri, penghitungan suara, ketentuan mengenai PSU, PSL dan PSS, ketentuan mengenai TPS di lokasi khusus, ketentuan mengenai pemberian suara menggunakan noken serta informasi.
Jalal menambahkan isu strategisnya yang perlu menjadi perhatian antara lain metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada para pihak serta penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.
"Tadi berjalan cukup alot, banyak juga parpol yang kemudian secara khusus mengenai saksi yang ada di TPS,’’ tutupnya. (diskominfoksb)