:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 27 Juni 2023 | 11:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 135
Sumbawa Barat, InfoPublik — Tahapan pemilu serentak 2024 terus berjalan. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengembalikan berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke parpol.
"Sudah kami serahkan ke parpol untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan oleh parpol ini mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang," jelas Ketua Divisi Tehnis KPU Sumbawa Barat, Jalaluddin, Selasa (27/6/2023).
Ia mengaku, dari verifikasi yang dilakukan tim verifikasi KPU Sumbawa Barat hanya 17 persen Bacaleg yang memenuhi persyaratan pencalonan untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Tahapan perbaikan ini harus dimaksimalkan parpol dan kami menunggu sampai 9 Juli 2023 mendatang," paparnya.
Total bacaleg yang diajukan parpol untuk pemilu serentak di KSB mencapai 362 bacaleg sementara yang memenuhi syarat hanya 62 bacaleg atau sekitar 17 persen lebih.
"300 berkas bacaleg lainnya belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan," urainya.
Adapun syarat yang tidak dipenuhi bacaleg ini sehingga membutuhkan perbaikan di antaranya KTP, ijazah, surat pernyataan, surat kesehatan, pernyataan bukan terpidana, jika terpidana harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang menyatakan bebas, diumumkan kepada masyarakat dan media.
"Ada sebagian yang belum memenuhi syarat ini. Itu harus dilengkapi saat perbaikan. Demikian juga kalau mencantum gelar S1 dan seterusnya, itu harus melampirkan ijazah bahwa dia memang benar S1," tandasnya.
Selain itu, KPU juga menemukan adanya bacaleg ganda. Satu nama namun terdaftar sebagai Bacaleg kabupaten dan juga tercatat sebagai bacaleg provinsi.
"Ini ada enam orang kita temukan di enam partai. Saat masa perbaikan, bacaleg ini harus menentukan sikap, mau dimana? provinsi atau kabupaten, tidak boleh keduanya," urainya lagi.
Jaluddin menegaskan, masa perbaikan yang dibuka KPU merupakan kesempatan akhir para bacaleg untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan.
"Masa perbaikan ini adalah kesempatan akhir sesuai tahapan yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Dengan kata lain, KPU tidak akan membuka perbaikan lanjutan. Selama masa perbaikan, parpol diperkenankan mengganti calon, mengganti dapil untuk calon.
"Yang tidak boleh dilakukan itu mengganti calon untuk tingkatan berbeda. Contoh dari DPRD kabupaten ke DPRD provinsi atau menambah calon," tambahnya. (diskominfoksb)