:
Oleh Kabupaten Buol, Senin, 26 Juni 2023 | 15:08 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 118
Buol, InfoPublik - Pj. Bupati M. Muchlis melantik 30 jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin(26/6/2023).
Pelantikan pejabat fungsional adalah untuk kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional. Sebanyak 81 pegawai yang terdiri dari 30 jabatan fungsional.
Menurut Muchlis, pelantikan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat terkait jabatan fungsional.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat bernomor B/563/M.SM.02.00/2020 tentang pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
Surat tersebut ditujukan pada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, yang memuat beberapa poin penting terkait persyaratan dan seleksi.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut adalah penghapusan persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina melalui pengangkatan pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 PP No. 17 Tahun 2020. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam proses pengangkatan jabatan fungsional.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol mengadakan pelantikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Teknik Pengangkatan Pejabat Fungsional Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5548/B-AK.02.02/SD/K/2023 tertanggal 9 Juni 2023.
Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat pada Tahun 2020.
Pj. Bupati Buol mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik yaitu Pertama, pentingnya menjaga integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pegawai.
Kedua, para pejabat untuk bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan yang timbul, baik di dalam maupun di luar organisasi.
Ketiga, para pejabat memiliki wawasan ke depan yang luas dan mampu melakukan terobosan positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif, dan sistemik demi kepentingan organisasi.
Terakhir, kemampuan untuk mengombinasikan berbagai sumber daya dan memanfaatkannya secara optimal guna mencapai produktivitas kerja yang maksimal juga menjadi harapan yang disampaikan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat birokrasi di Kabupaten Buol.
Keberadaan pejabat fungsional yang telah melewati proses seleksi dan pengangkatan akan semakin meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Dengan adanya penekanan pada keahlian dan kompetensi jabatan, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buol dapat semakin baik dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (MC Buol)