102 Desa di Inhu Berstatus Desa Mandiri

:


Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Minggu, 25 Juni 2023 | 19:18 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 325


Rengat, InfoPublik - Sebanyak 102 Desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meraih status Desa Mandiri. Penilaian tersebut berdasarkan hasil verifikasi Indeks Desa Membangun (IDM) Pemerintah Kabupaten Inhu tahun 2023 pada aplikasi IDM Kementerian Desa (Kemendesa) Republik Indonesia, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil verifikasi kabupaten, dari 178 desa di Kabupaten Inhu, 102 desa meraih status desa mandiri, 55 desa meraih status desa maju, dan 21 desa meraih status desa berkembang, sedangkan untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal untuk tahun 2023 ini 0 Desa. Artinya di Kabupaten Inhu tidak ada desa dengan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi sangat mengapresiasi raihan yang diperoleh dari hasil verifikasi IDM tahun 2023 ini. "Alhamdulillah target 100 desa mandiri dan zero desa tertinggal di Kabupaten Indragiri Hulu bisa kita capai," ucapnya.

"Tak lupa saya ucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para camat, kepala desa, OPD terkait, hingga pihak yang terlibat lainnya, atas pengabdian dan dedikasi dalam mengawal desa menuju kemandirian desa," tambahnya.

"Ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergitas yang telah kita lakukan selama ini. Saya harap prestasi ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi ke depannya," lanjutnya.

Sebagai perbandingan, berdasarkan hasil verifikasi IDM pada tahun 2022 yang lalu, kategori desa mandiri sebanyak 10 Desa, desa maju sebanyak 77 Desa, desa berkembang 80 desa, dan desa tertinggal sebanyak 11 desa. tentunya ini merupakan lompatan prestasi yang sangat membanggakan bagi Kabupaten Inhu.

IDM sendiri merupakan indeks komposit yang dibentuk dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan. IDM digunakan untuk evaluasi tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

IDM memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial. 

Berikut adalah rincian IDM per kecamatan tahun 2023:
1. Kec. Rengat (10 desa)
- Mandiri : 10 desa
Kec. Rengat 100% desa mandiri

2. Kec. Rengat Barat (17 desa)
- Mandiri: 16 Desa
- Maju: 1 Desa

3. Kec. Kelayang (16 desa)
- Mandiri: 9 desa
- Maju: 7 desa

4. Kec. Pasir Penyu (8 desa)
- Mandiri: 7 desa
- Maju: 1 desa

5. Kec. Peranap (10 desa)
- Mandiri: 1 desa
- Maju: 9 desa

6. Kec. Seberida (10 desa)
- Mandiri: 10 desa
Kec. Seberida 100% desa mandiri

7. Kec. Batang Cenaku (20 desa)
- Mandiri: 9 desa
- Maju: 5 desa
- Berkembang: 6 desa

8. Kec. Batang Gangsal (10 desa)
- Mandiri: 3 desa
- Maju: 5 desa
- Berkembang 2 desa

9. Kec. Lirik (17 desa)
- Mandiri: 12 desa
- Maju: 5 desa

10. Kec. Kuala Cenaku (10 desa)
- Mandiri: 4 desa
- Maju: 5 desa
- Berkembang: 1 desa

11. Kec. Sungai Lala (12 desa)
- Mandiri: 7 desa
- Maju: 5 desa

12. Kec. Lubuk Batu Jaya (9 desa)
- Mandiri: 9 desa
Kec. LBJ 100% desa mandiri

13. Rakit Kulim (19 desa)
- Mandiri: 2 desa
- Maju: 5 desa
- Berkembang: 12 desa

14. Kec. Batang Peranap (10 desa)
- Mandiri: 3 desa
- Maju: 7 desa