84 Orang Terima SK PPPK, Sekda Ardimartha: Jangan Sekali-kali Mengajukan Pindah Tugas

:


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Senin, 19 Juni 2023 | 16:45 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 161


Suka Makmue – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha mengambil sumpah/janji 84 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.

Prosesi pengambilan sumpah/janji PPPK itu berlangsung di Pendopo Bupati Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (8/6/2023).

Dalam pidatonya, Sekda Ardimatha mengatakan pengambilan sumpah/janji PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan formasi tahun 2022, jumlah PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diambil sumpahnya sebanyak 84 orang dari jumlah 100 formasi yang telah dilakukan seleksi beberapa bulan yang lalu,” ujar Ardimartha.

Dijelaskan, untuk penempatan tugas PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 84 orang, 1 orang ditempatkan pada Dinas Kesehatan, sementara 83 orang lainnya ditempatkan pada RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya.

Kepada PPPK yang diambil sumpahnya, Sekda Ardimartha berpesan supaya benar-benar menghayati isi sumpah/janji yang telah diucapkan karena sumpah/janji tersebut merupakan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan untuk negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Utamakan etika, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Jadilah PPPK yang bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Ingat, yang diperlukan bukan hanya PPPK yang rajin dan cerdas, tapi juga berakhlak mulia," pesan Ardimartha.

Selain itu, Sekda menegaskan kepada PPPK yang diambil sumpahnya agar tidak mengajukan permohonan pindah ke instansi lain.

"Jika ingin mengajukan pindah, itu sama seperti meminta surat pengunduran diri, karena saudara lulus dengan formasi yang memang dibutuhkan Pemda, maka jangan sekali-kali mengajukan pindah instansi," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda Ardimatha mengharapkan kepada PPPK agar memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, melayani dengan ikhlas, lemah lembut sesuai dengan jabatan masing-masing, lakukan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjelang pemilu 2024 mendatang, Sekda juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena hal tersebut, kami tegaskan kepada saudara-saudari PPPK sekalian, maupun ASN lainnya agar menunjukan netralitas yang baik, tidak terlibat politik praktis, tidak mendukung salah satu partai atau calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif dan calon kepala daerah tertentu. Jika terdapat anggota PPPK melakukan hal tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sekda Ardimatha.

Setelah pengambilan sumpah/janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan PPPK secara simbolis yang diterima oleh PPPK Dinas Kesehatan, Zeky Multazam, SKM serta PPPK RSUD SIM, Dina Hermiyana, A.Md.Kep. (MC Kab. Nagan Raya)