:
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 15 Juni 2023 | 21:35 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 191
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 69 Tahun 2008, Gugus Tugas tersebut bertujuan untuk mengefektifitas dan menjamin pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini di buka oleh Tiara Sutari AR, S.STP selaku Penyuluh Sosial Ahli Muda, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Selasa (13/6/2023).
Sebagai narasumber Sulaiman dari Biro Hukum Setda Aceh dan Taufik Riswan Fasilitator Nasional Kemen PP.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri pula bahwa walaupun produk hukum sudah ada namun perdagangan orang (Human Tarafficking) masih saja terjadi tidak terkecuali untuk Provinsi Aceh walaupun jumlah korban tidak banyak dibandingkan provinsi lain.
Dengan adanya kasus trafficking tersebut bukan hanya dari sisi angka (kasus yang ditangani) tetapi juga sudah semakin beragam modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.
Apalagi Aceh memiliki wilayah daerah terpisah dalam 23 kaupaten/kota yang memiliki perbatasan dengan Provinsi lain yang mudah terjadi Perdagangan Orang (Human Trafficking).
Upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu sudah cukup sering kita selenggarakan di Aceh. Tindakan advokasi juga terus kita tingkatkan, termasuk menciptakan perangkat hukum yang kuat sebagai langkah pencegahan dan penanganan.
Dengan lahirnya qanun Aceh nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan secara terpadu dan menguatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusianya. Khusus upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO, Pemerintah Aceh telah menerbitkan:
(1). Peraturan Gubernur Provinsi NAD 8 Tahun 2007 tentang pembentukan gugus tugas penghapusan perdagangan (traficking) perempuan dan anak
(2). Peraturan Gubernur Provinsi NAD 5 Tahun 2008 tentang rencana aksi provinsi penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak
(3). SK Gubernur Aceh 260/936/2022 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang provinsi aceh
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) perlu melakukan Pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan KtPA dan TPPO.
Dengan melibatkan semua stakeholder yang menjadi babak baru untuk membangun gerakan yang lebih terintegrasi, untuk memperkuat kerja jaringan Sub Gugus Tugas-TPPO Kabupaten/Kota. (mc04).