Pj Bupati HSU Sampaikan LKPJ TA 2022, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar 109,01 Persen

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 30 Mei 2023 | 16:00 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 96


Amuntai, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), R. Suria Fadliansyah menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas realisasi pendapatan daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran (TA) 2022 mencapai target Rp 1,3 triliun lebih atau 109,01 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,235 triliun.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap dua Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin (29/5/2023).

R. Suria menyebut, untuk pos belanja daerah, lanjutnya, semula ditargetkan sebesar Rp1,456 triliun lebih, menjadi sebesar Rp 1, 227 triliun lebih atau terealisasi 84,29 pesen dari total anggaran.

Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah, semula dianggarkan Rp 275, 584 miliar lebih, menjadi sebesar Rp 213, 432 miliar atau terealisasi sekitar 77,45persen dari total anggaran.

Kemudian pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, semula sebesar Rp 54, 250 miliar menjadi sebesar Rp 11, 750 miliar atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.

Sementara dalam Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, dia menyampaikan secara substansi mengatur 9 jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dari 9 jenis pajak, terdapat 3 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” terangnya.

Selain itu, Ia menambahkan dalam Raperda yang diajukan juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha maupun pada retribusi perizinan tertentu. (Diskominfosandi/putra/ikhsan/ricky)