:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Senin, 29 Mei 2023 | 15:58 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 145
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Perpustakaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Kebijakan-kebijakan Bidang Kearsipan pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023, di Aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Senin (29/5/).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Selatan, Dinas Kearsipan Prov. Bengkulu, Kepala Dinas Perpustakaan Bengkulu Selatan dan Seluruh Ka. OPD di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Kebijakan-kebijakan Bidang Kearsipan di harapkan dapat terwujudkan kearsipan yang terarah, baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, ketersediaan kearsipan yang handal, menjaga arsip sesuai dengan standar kearsipan dan sesuai dengan UUD.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan dalam era industri harus dapat diimbangi dengan mengoptimalkan digitalisasi penyelenggaraan kearsipan. Hal tersebut menjadi penting mengingat dokumen yang merupakan aset, bahan evaluasi, dan pembelajaran yang harus disimpan dengan tertib serta rapi.
“Salah satu kuncinya penguasaan aplikasi yang paling penting, terutama dalam aplikasi Srikandi yang dapat membantu kinerja kita. Jadi kinerja kita terbantu dengan kemudahan aplikasi berbasis digital ini. Aplikasi ini berhubungan dengan teknologi, jadi kita harus paham dan menguasai aplikasi tersebut,” ucap Bupati.
Melalui digitalisasi arsip, urusan yang menyangkut pemerintahan, lembaga dan organisasi akan menjadi lebih simpel, dimana setiap orang dapat selalu membawa arsip-arsipnya cukup di dalam alat pengolah data dan dengan Melalui sistem digital juga akan terjadi efisiensi tenaga, waktu, dan tempat dalam pengelolaan arsip dan pemberian layanan kearsipan.
Sementara itu Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Hj. Srigusti Sabana, SH mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan kemudian peraturan perundangan nomor 8 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan kearsipan hingga peraturan perundangan nomor 95 tahun 2018 tentang pengawasan kearsipan dan peraturan presiden tentang penggunaan sistem berbasis elektronik.
“Sesuai dasar di atas tentang pengawasan kearsipan dan peraturan presiden tentang penggunaan sistem berbasis elektronik. kami berharap diadakannya kegiatan ini terwujudnya penyelenggaraan ketersediaan kearsipan yang handal serta diharapkan arsipnya yang benar- benar terarah,” ujarnya. (MC Kab. Bengkulu Selatan)