:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 29 Mei 2023 | 06:40 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 212
Boven Digoel, Info Publik - Mendukung percepatan pembangunan kawasan Perbatasan Negara RI - PNG, masyarakat Yetetkun Distrik Ninati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan menyerahkan areal Tanah seluas 25 Hektar persegi, untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat Perbatasan.
Penyerahan Tanah secara Simbolis tersebut, diserahkan langsung masyarakat (Pemilik) kepada Pemerintah Daerah, dalam pertemuan bersama di Balai Kampung Yetetkun Distrik Ninati, Sabtu (27/05/23).
"Iya secara simbolis masyarakat Yetetkun sudah menyerahkan tanahnya seluas 25 Hektar ke kami, untuk percepatan pembangunan kawasan perbatasan," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Rasidin, saat ditemui usai penyerahan Tanah tersebut di PLBN Yetetkun.
Menurutnya, tujuan masyarakat menghibahkan tanah ke Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, untuk pembangunan perumahan masyarakat dan Pasar.
"Ini satu langkah maju yang patut kita diacungkan jempol, karena masyarakat di sini ingin maju dan berkembang," ucap Rasidin.
Niat baik masyarakat ini, lanjut Rasidin, sebagai Pemerintah harus disambut baik dengan mengurus legalitas dari Tanah tersebut.
Jika status Tanah ini secara aturan sudah sah legalitasnya, bisa mendorong Pemerintah untuk merencanakan dan melakukan pembangunan di kawasan atau areal tanah dimaksud.
"Dengan adanya percepatan pembangunan ini otomatis akan menarik minat saudara-saudara kita yang selama ini hidup di wilayah Negara tetangga untuk kembali ke kampung halamannya (NKRI) khususnya Kampung Yetetkun," ungkap Kadis PKPLHP.
Sementara itu, niat baik masyarakat masyarakat perbatasan menghibahkan areal tanah seluas 25 Hektar persegi ini mendapat apresiasi dari Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Boven Digoel Ulya Dewi Mutmainah.
Ia menyebut kalau melihat dari motivasi masyarakat menyerahkan tanah untuk percepatan pembangunan kawasan perbatasan ini, karena mereka ingin maju.
Hal ini harusnya menjadi rule model (percontohan) untuk daerah-daerah perbatasan lainnya di Indonesia.
Selain itu menurut Dewi, melihat dari motivasi masyarakat (pemilik hak ulayat) ini, menginginkan agar saudara-saudara mereka yang ada di PNG, imbas dari pengunduran tahun 1984, untuk pulang kembali ke Kampung halamannya di Yetetkun.
"Dan sementara saat ini kami tengah membangun kerja sama dengan berbagai pihak termasuk bagian perbatasan, Imigrasi dan Pemerintah Kampung setempat untuk mendata warga, guna pemberian Jaminan Hidup (Jadup) dan pengurusan administrasi data diri KTP, KK dan lain sebagainya," tutup Dewi. (MC. Boven Digoel/ARFK)