:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:39 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 87
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Penandatanganan M.O.U Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun), yang dilaksanakan di Aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Kamis (25/5/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wabup Rifa’i Tajuddin, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni, Kepala Inspektorat BS, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda-Litbang, Kepala BPJS, dan Kepala Desa Se-Kab Bengkulu Selatan.
Penandatanganan MoU antara PMD dan pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merupakan kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal tersebut guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, mengatakan penandatanganan M.O.U Kejari dengan kades se-Kabupaten Bengkulu Selatan sangat penting, baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes). Salah satunya pembangunan yang ada di desa, baik tertib Administrasi, Laporan Keuangan, dan tertib pertanggungjawaban Desa tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengambil kebijakan.
“Dan ini harus terus dilakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa maupun sumber-sumber dana lainnya yang masuk ke desa. pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kejaksaan Negeri dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta menghindarkan kepala desa dari tindak pidana korupsi’’, ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH.MH mengatakan MoU dengan para Kades se-Kabupaten Bengkulu Selatan ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya ucapnya.
Tidak hanya itu Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH,MH, menegaskan bahwasanya perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi Kades dan perangkatnya untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.
"Jadi dengan adanya MoU ini diharapkan menjadi pengingat untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang menyimpang dari aturan, jika menemui kendala dalam tata kelola keuangan desa khususnya dana desa, jadikan kerjasama (MoU) ini sebagai langkah-langkah preventif dalam perencanaan pengelolaan dana desa," ujarnya. (MC Kab. Bengkulu Selatan)