Singkronisasi Data Pemilih, KPU Halsel Cermati Saran Perbaikan dari Bawaslu

:


Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Senin, 22 Mei 2023 | 16:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 147


Hasel, InfoPublik - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, menindaklanjuti saran perbaikan 6.383 ribu Data Pemilih Sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat atau TMS dari Bawaslu.

Anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad mengatakan 6.383 ribu DPS untuk Pemilu 2024 tersebut dibagi dalam beberapa kategori. Yaitu pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih di bawah umur, pemilih yang jadi anggota TNI-Polri, pemilih baru dan salah penempatan TPS.

“Saran perbaikan dari Bawaslu itu sudah kita tindaklanjuti. Baik tingkat kita di kabupaten maupun PPK dan PPS, kita turunkan untuk dicocokkan dengan elemen data yang ada di pemilih langsung,” katanya Senin (22/5/2023).

Untuk pemilih kategori ganda, menurut Rusna, belum tentu benar menurut Bawaslu Halmahera Selatan. Karena elemen data pemilih yang dikantongi KPU dan Bawaslu berbeda.

“NIK dan KK itu berbeda walaupun dua pemilih dengan nama yang sama. Karena walaupun sama, besar kemungkinan dua orang yang berbeda. Begitu juga pemilih yang tidak dikenal,” ujarnya.

Di samping itu Rusna menambahkan, pleno DPS hasil perbaikan yang dilakukan KPU Halmahera Selatan baru-baru ini alami perubahan. Di mana, DPS yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 199.402 ribu pemilih, kini turun jadi 198.123 ribu.

“Jadi memang menurun, karena ada pemilih kategori TMS meninggal dan ganda,” tandasnya. (MC Kab. Halsel)