:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Senin, 22 Mei 2023 | 21:37 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 131
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Dalam upaya bersama mewujudkan perlindungan terhadap anak- anak sebagai generasi penerus Bengkulu Selatan dan masa depan Indonesia, hal tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama semua stakeholder termasuk dalam mempersiapkan anggaran dan program yang mendukung upaya- upaya tersebut salah satunya bagaimana unit pelayanan terpadu perlindungan anak di support dan pelayanannya berjalan dengan baik.
Hal tersebut diucapkan oleh Asisten 1 Isran Kasiri, S.IP, M.Si. dalam rangka Lokakarya Analisis Sistem Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Selatan. Menuju Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Layak anak. Yang dilaksanakan di Aula pertemuan Waterpark Manna, Senin (22/5/23).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas DPPKBP3A Bengkulu Selatan Ferry Kusnadi, Manager Wahana Visi Indonesia Bengkulu Selatan Jhon Eris Purba, KPN, Kejaksaan Negeri, Dinkes, BNN, forum anak, dan lain- lainnya.
Merujuk kepada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak di pasal 1 bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemmanusia, serta mendapat perlindungan, kekerasan dan diskriminasi.
Upaya-upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam upaya perlindungan anak antara lain mendukung Kabupaten Bengkulu Selatan menuju Kabupaten layak anak. Untuk itu penting sekali gugus tugas yang sudah dibentuk lebih progressive dalam menjalankan kluster- kluster gugus tugas. Juga termasuk upaya dalam perlindungan kesehatan melalui upaya penurunan angka stunting dan kematian anak dan bayi melalui konvergensi.
Isran Kasiri berharap melalui Workshop Analisis Sistem Perlindungan Anak ini bisa membangun kesepahaman dan kesepakatan melalui rencana aksi daerah untuk menghadirkan layanan perlindungan anak antara lain dengan menghadirkan unit layanan terpadu PPA, penguatan forum- forum anak, penguatan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM). (MC Kab. Bengkulu Selatan)