:
Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Halmahera Selatan, InfoPublik -Bukan lagi 60 tahun, kini Apartur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional harus pensiun di usia berikut.
Pemerintah Pusat melalui BKN telah menetapkan batas usia pensiun untuk seluruh ASN dengan jabatan fungsional sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 Tahun 2017, Perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Sebagai salah seorang abdi negara dalam hal ini ASN (jabatan fungsional) sudah semestinya untuk mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti halnya BKN.
Salah satu aturan yang harus dilaksanakan oleh ASN dengan jabatan fungsional adalah batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN
Tidak hanya sebagai bentuk aturan yang harus dipatuhi oleh para ASN jabatan fungsional.
Batas usia pensiun juga merupakan sebuah pengingat atau hal penting untuk diketahui oleh setiap ASN jabatan fungsional.
Sebab, batas usia pensiun merupakan pengingat bagi ASN jabatan fungsional dalam menyiapkan dirinya menjadi seorang pensiunan.
Perbedaan batas usia pensiun ASN jabatan fungsional tersebut dikarenakan melihat dari jabatan fungsional apa yang diemban oleh ASN. Sehingga, ASN dengan jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Berikut ini batas usia pensiun ASN jabatan fungsional sebagaimana yang termaktub pada surat kepala BKN No. K.26-30/v.119-2/99 2017:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh)
tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1 ) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggai 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama,
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.
5. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
6. Pada saat dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30 N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah informasi untuk batas usia pensiun bagi seluruh PNS jabatan fungsional sebagaimana yang telah diatur oleh BKN.
Semoga informasi ini dapat membantu