:
Oleh Kabupaten Morowali Utara, Selasa, 16 Mei 2023 | 18:52 WIB - Redaktur: Kusnadi - 173
Morowali Utara, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Bupati Morowali Utara tahun 2022.
Ini adalah opini WTP yang keempat kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas LKPD Bupati Morowali Utara.
Penyerahan penghargaan atas opini WTP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto P, S.T., M.M.,CSFA, kepada Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, dan Ketua II DPRD Morut Muhammad Safri, pada Selasa (16/5/2023).
Bupati Delis mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut adalah bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kita sadar, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah yang menjadi bagian dari amanah masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Bupati Delis juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sulteng yang telah melakukan pemeriksaan interm pada awal Februari 2023, dan dilanjutkan pemeriksaan terperinci pada bulan April 2023.
“Atas nama Pemerintah, saya sangat berterimakasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sulteng,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua II DPRD Kabupaten Morowali Utara Muhammad Safri, yang hadir mendampingi Bupati memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
“Alhamdulillah, Kabupaten Morowali Utara kembali mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Kami dari legislatif, mengucapkan Selamat atas capaian ini dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkap Safri.
Ketua II DPRD Morowali Utara mengharapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini agar segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sesuai Regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus menjadi perhatian bersama, dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK,” ujar Safri by phone kepada media ini. (RD)