Pemkab Boven Digoel Bentuk Tim Pokja Penerapan Perda KTR

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Minggu, 14 Mei 2023 | 22:33 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 177


Boven Digoel, InfoPublik - Menerapkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten Boven Digoel membentuk Tim Pokja Penerapan KTR.

Tim ini dibentuk dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk TNI/Polri. 

"Kami bentuk Tim ini untuk mengawal dan meneggakan Perda yang sudah ditetapkan, karena dampaknya ke kesehatan masyarakat," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Dokter Viviana Maharani saat membuka kegiatan tersebut, Jumat (12/05/23).

Menurutnya, Peraturan Daerah yang sudah ada harus ditegakkan. Untuk itulah Tim ini dibentuk.

Dan diharapkan lanjut Dokter Vivi, harus ada kerjasama lintas sektoral untuk mendukung Perda ini, dengan menciptakan tempat-tempat (area) Kawasan tanpa asap rokok.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Boven Digoel Dokter Melly menyebut pihaknya sebagai leading sektor untuk Perda KTR akan siap mendukung untuk Perda ini ditegakan.

"Harapannya kita menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih agar masyarakat juga terbebas dari polusi asap rokok, terutama anak-anak dan perokok pasif," tutur dokter Melly.

Hal inipun dibenarkan Kabag Hukum Setda Boven Digoel Joko Kohari. Ia menyebut pihaknya (Tim) akan berupaya untuk membuat banyak tempat menjadi Kawasan Tanpa Rokok, mulai dari Sekolah-sekolah, Bandara, rumah Ibadah dan berbagai tempat umum lainnya.

"Karena untuk sangsinya jelas tertuang dalam Perda tersebut, mulai dari sangsi administratif hingga denda", ungkap Joko.

Diharapkan melalui Perda KTR ini bisa membuat masyarakat Boven Digoel sadar untuk tidak merokok di sembarang tempat dan juga sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan. (MC. Boven Digoel/ARFK).