Bawaslu Halsel Jelaskan 3 Potensi Pelanggaran Pendaftaran Bacaleg

:


Oleh MC KAB. HALMAHERA SELATAN, Kamis, 4 Mei 2023 | 11:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 160


Halsel, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan Konferensi Pers. Kegiatan tersebut bertujuan mengawasi potensi pelanggaran tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Halsel menuju tahun 2024 akan datang, berlangsung di gedung Bawaslu Halmahera Selatan, Rabu (03/04/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel Kahar Yasim mengatakan, ada tiga potensi pelanggaran di antaranya, administrasi, proses sengketa antara partai politik dan KPU hingga pelanggaran pidana.

“Ada tiga dugaan pelanggaran itu yang akan terjadi pada pendaftaran Bacaleg tetapi prinsipnya kita tetap awasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengawasan ini kami laksanakan sampai pada akhir masa jabatan kami sebagai Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan,” jelasnya.

Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Rais Kahar menjelaskan, sebagai langkah pencegahan pelanggaran di tahapan pengajuan Bacaleg tersebut, pihaknya telah mengeluarkan dua surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan KPU yakni, surat nomor 103 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, kedua surat nomor 104 tahun 2023 kepada KPU, agar pelaksanaan seluruh rangakaian tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg sampai dengan DCS dan DCT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun teknis yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, mengatakan fungsi pengawasan dan pendidikan ini, menjadi perhatian bersama agar langkah pencegahan lebih maksimal sehingga mencegah kekeliruan.

“Ini menjadi bentuk upaya kita sebagai pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah Saruma halsel ini,” tambahnya. MC Kab. Halsel)