Dalam Rangka RTRW , Bupati BS Usulkan 5 Dusun Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Rabu, 3 Mei 2023 | 04:34 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 172


Bengkulu Selatan, InfoPublik - Bersama dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Mukomuko dan Bupati Kaur, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi hadir rapat Ekspose Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, di ruang rapat Sonokeling gedung Manggala Wanabakti KLHK, Selasa (2/5/23).

 

Khusus di Bengkulu Selatan, Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan seluas 765,76 ha.

 

Yang terdiri dari, Dusun Tanjung Tengah kec Air Nipis seluas 70,11 ha yg terletak di HL Bukit Riki Besar diakomodir menjadi Area Peruntukan Lain (APL), utk persawahan dan pemukiman, juga terdapat jembatan rusak.

 

Desa Batu Ampar Kedurang seluas 109,56 ha yg terletak di HL Raja Mandara, belum diakomodir, walau terdapat jln dan jembatan batu balai yg rusak.

 

Dusun Air Kiliran Ulu Manna seluas 166, 18 ha terletak di HPT Peraduan Tinggi, diakomodir seluas 61 ha menjadi APL, meliputi persawahan dan permukiman.

 

Tahura Geluguran,  seluas 334,38 ha terletak di HPT Bukit Rabang, diakomodir menjadi Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam, merupakan penambahan Tahura sebelumnya, sehingga luas Tahura secara keseluruhan lebih kurang 750 ha.

 

Dan yang terakhir Dusun Simpur (transmigrasi) seluas 24,98 ha terletak di HPT peraduan tinggi, diakomodir menjadi APL, yg merupakan kawasan permukiman trans Simpur.

 

Jadi secara keseluruhan dari usulan 765,76 hektar, yang diakomodir oleh Tim Terpadu yg dipimpin oleh Dr.Ir. Enggar Aprianto, M.Sc  seluas 490,47 hektar.

 

Dengan telah diberikannya rekomendasi terhadap  perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ini, diharapkan benar-benar dapat mengakomodir kebutuhan di setiap Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu. (MC Kab. Bengkulu Selatan)