:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Jumat, 28 April 2023 | 20:42 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 76
Bengkulu Selatan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan akan berlakukan Revisi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada 1 Mei mendatang.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan Trantibum akan segera diberlakukan dan dalam revisi Perda terbaru ini, juga akan ada ada pasal khusus yang mengatur sanksi dan denda.
“Untuk peraturan perda trantibum terbaru, kita terapkan pasal khusus, yakni terhadap pembuat dan penegak minuman keras (miras) dan juga mengatur saksi para pelaku balapan liar (bali) di jalan raya,” jelas Erwin Muchsin, Kamis (27/4/23).
Berlakunya perda yang baru ini, sejumlah sanksi akan diterapkan bagi penjual atau pembuat miras kemasan maupun miras oplosan akan dikenakan sanksi Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan total kurungan mencapai tiga bulan. Bahkan, denda administrasi bagi para pelanggar mencapai Rp 25 juta.
“Dengan denda yang kita tingkatkan terlalu besar tersebut untuk membuat efek jera bagi para oknum pembuat maupun penjual miras di Bengkulu Selatan," ucapnya..
Tidak hanya itu Erwin Muchsin, S.Sos juga mengatakan untuk para pelaku balapan liar (bali) di jalan raya juga akan diberikan sanksi berupa tipiring.
"Kita juga berlakukan sanksi di peraturan daerah trantibum untuk Bali atau balap liar yang kian meresahkan masyarakat," pungkas Erwin.(MC Kab. Bengkulu Selatan)