:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 28 April 2023 | 11:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 151
Sigli, InfoPublik - Berkaca pada musibah kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Krueng Raya-Laweung, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar Selasa,25 April 2023 lalu, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Pidie memasang pamflet di beberapa lokasi tentang larangan mobil barang membawa penumpang.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi menjelaskan pemasangan pampfet tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa mobil barang dilarang untuk membawa penumpang.
“Ada lima lokasi telah kita pasang pampfet tentang larangan mobil barang membawa penumpang yaitu di ruas jalan lintas nasional dan jalan di perkotaan,” katanya, Kamis, (27/4/2023).
Ia mengatakan larangan ini belum dilakukan penindakan khusus. Namun, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat baik melalui Polsek-Polsek dan radio supaya tidak menggunakan mobil barang untuk membawa penumpang.
“Penindakan secara khusus belum namun hanya sebatas peneguran saja, tetapi jauh-jauh hari telah kita imbau, karena kita sudah tahu memasuki tradisi lebaran mobil bak terbuka digunakan untuk membawa penumpang,” jelasnya.(Mc.Pidie/Eyv)