:
Oleh MC KAB ACEH BESAR, Kamis, 27 April 2023 | 20:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129
Kota Jantho, InfoPublik - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan dialog dan diskusi dengan para sejumlah pihak untuk mendorong Penetapan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim di Kabupaten Aceh Besar di Kantor MAA, Gani, Kecamatan Ingin Jaya (27/4/2023).
Ketua MAA Aceh Besar Asnawi Zainun SH mengatakan dialog dan diskusi dengan para pihak tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Aceh Besar terkait Tata Cara Penataan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim di Kabupaten Aceh.
"Kita tindaklanjuti dan akan melaksanakan Perbup No.17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penataan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim di Kabupaten Aceh," katanya.
Asnawi mengaku penguatan kesatuan hukum adat di Aceh merupakan salah satu kewenangan yang harus dilakukan oleh lembaga MAA dengan tujuan membentuk pengakuan wilayah hukum adat termasuk mukim.
"Lembaga MAA memiliki kewenangan untuk membentuk pengakuan wilayah hukum adat, sehingga hal inilah yang terus didorong dalam gerakan bersama," ujarnya.
Ia juga menambahkan MAA Aceh Besar dalam mendorong upaya penataan hingga pembentukan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim telah dilaksanakan beberapa diskusi dan FGD bersama Mukim, yang difokuskan pada 6 Mukim percontohan.
"Kita coba fokus pada enam Mukim untuk Penataan hingga pembentukan Wilayah Adat Mukim dan Harta Kekayaan Mukim," imbuhnya.
Ketua MAA Kecamatan Darul Imarah Hasbi meminta dukungan semua pihak baik masyarakat setempat maupun stakeholder terkait dalam upaya penataan wilayah adat Mukim dan harta kekayaan Mukim.
"Kewenangan yang telah diberikan ini juga harus mendapatkan dukungan, baik muspika hingga masyarakat setempat supaya portal wilayah adat Mukim ini dapat terbentuk," pungkasnya.
Turut hadir Pengurus MAA Aceh Besar, Para Ketua MAA Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar serta beberapa Imuem Mukim. (MC Kab. Aceh Besar)