:
Oleh Kabupaten Morowali Utara, Rabu, 26 April 2023 | 14:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 191
Kolonodale, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara secara resmi membuka pengajuan calon legislatif (caleg) DPRD Morut untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Pengajuan nama-nama caleg tersebut berlangsung selama dua Minggu, 1 - 14 Mei 2023 bertempat di kantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka Kolonodale.
Demi lancarnya tahapan Pileg di Morut, KPU Morut telah mengeluarkan pengumuman resmi nomor 102/PL.01.4-Pu/7212/2023 tertanggal 24 April 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim memuat tata cara dan persyaratan pengajuan nama-nama bakal calon dari setiap partai politik peserta pemilu.
Hal ini dinilai penting agar setiap parpol sejak jauh hari telah mempersiapkan nama-nama bakal calon yang akan diajukan lengkap dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morut, Demar Karyos Kaope, S.Sos, saat dihubungi, Selasa (25/4) malam mengatakan banyak hal yang perlu dipersiapkan parpol agar proses pengajuan caleg berjalan lancar.
Ia menjelaskan, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi Silon.
Sedangkan daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.
Pengajuan itu dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain, Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
"Kalau ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih detail, silakan datang di kantor KPU Morut. Kami siap memberi penjelasan," jelas Yos Kaope. (MC Kab. Morowali Utara)