Kepala Disnakertrans Aceh Besar Pastikan Semua Perusahaan Sudah Bayar THR

:


Oleh MC KAB ACEH BESAR, Rabu, 19 April 2023 | 05:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 178


Kota Jantho, InfoPublik - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar, M Rusli, memastikan semua perusahaan di Aceh Besar sudah melaksanakan kewajiban mereka membayar tunjangan hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/karyawan di perusahaan.

"Alhamdullilah, semua perusahaan yang ada di Aceh Besar sudah membayar THR kepada karyawan mereka. Karena, sampai saat ini belum ada satupun karyawan yang mengadu masalah THR ke posko pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (18/4/2023)

M Rusli menjelaskan, Disnakertrans Aceh Besar setelah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aduan yang masuk.

"Karena, jika sampai ada perusahaan yang tidak menaati regulasi akan kami berikan sanksi. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Tapi. Semua Perusahaan di Aceh Besar sangat patuh dan semua membayar THR kepada karyawannya," terangnya.

*Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Besar, M Rusli S Sos