Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan Singkawang Minta Tinjau Kembali RUU Kesehatan

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Jumat, 14 April 2023 | 17:51 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 119


Singkawang, InfoPublik – Delapan Organisasi Profesi Kesehatan di Kota Singkawang menyatakan sikap tidak setuju terhadap Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Komisi IX DPR RI, dan meminta agar RUU tersebut ditinjau kembali.

Pernyataan sikap ini tertuang didalam nota kesepakatan yang ditanda tangani oleh 8 Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Kota Singkawang (IDI, PDGI, PPNI, IAI, PAFI, PATELKI, PERSAGI, PORMIKI) di Restoran Dangau Singkawang, Rabu (12/4/2023).

Dalam nota tersebut, mereka secara rinci menjelaskan alasan – alasan yang mendasari sikap tidak setuju atas RUU kesehatan (Omnibus Law).

Melalui ketua IDI Kota Singkawang, Wahyu Finasari said, mengatakan RUU itu dinilai sejak awal proses pembentukannya sudah bermasalah, karena tidak taat dan patuh asas serta premature sehingga mengundang protes dari masyarakat luas termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Ia menyebut RUU tersebut banyak batang tubuh/pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, dan tidak selaras dengan naskah akademik, dan terkesan terburu-buru.

Ia mengatakan, selama ini Undang-undang Kesehatan yang ada dinilai sudah harmonis walaupun ada sedikit kekurangan di dalamnya, namun hal tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga dinilai tidak harus lahir RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Pada point terakhir di dalam kesepakatan tersebut, seluruh Anggota Organisasi Pofesi kesehatan yang hadir mengatakan, apabila RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka mereka meminta agar pasal terkait 2 (dua) hal penting untuk keberlangsungan profesi tenaga kesehatan dimasukkan ke dalam RUU tersebut, yaitu ;

1. Terkait perlindungan hukum bagi tenaga medis dan,
2. Pentingnya mempertahankan fungsi dan peran organisasi profesi kesehatan Tunggal yang sudah ada sesuai standar etik dan standar profesi

Adapun tujuan dari kesepakatan ini semata – mata demi kebaikan NKRI, khususnya dalam hal memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat melalui sentuhan para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada di seluruh  Indonesia. (MC. Kota Singkawang)