:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Minggu, 9 April 2023 | 07:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 221
Bengkulu, InfoPublik - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi karyawan/buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idulfitri 1444 H.
Disnaker juga telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan tersebut menindaklanjuti SE Menaker sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan langsung Kadisnaker Firman Romzie saat diwawancara, Sabtu (8/4).
"Kami juga membuat edaran agar mereka membuat surat pernyataan bersedia membayar THR sesuai jumlah karyawan. Tapi kita tidak membuat jumlah nominal, karena jumlah nominal ini kan berkreasi sesuai dengan SE," ungkap Firman.
Apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker.
"Kami juga membentuk posko pengaduan. Jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan silakan mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti segera," terangnya.
Berdasarkan pantauan dari lapangan sudah ada beberapa perusahaan lebih dini memberikan THR terhadap karyawannya. Sementara yang belum akan dipantau Disnaker secara berkelanjutan.
"Tetap kami pantau, apalagi waktu mendekati H-7," pungkasnya. (MCKB)
Berikut Aturan THR 2023 Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
1. THR keagamaan diberikan kepada:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa12 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
Upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan,
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Tama)