:
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 29 Maret 2023 | 15:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 149
Kota Gorontalo, InfoPublik - Larangan buka bersama (bukber) puasa Ramadan juga diterapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo.
Menurut Kadis PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, ia sebagai pegawai, tentunya akan menerapkan larangan yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Apalagi kata dia, larangan itu masif Se-Indonesia. Bahkan, para gubernur akan disurati oleh Kemendagri terkait larangan bukber tersebut.
Tentunya kata dia, bukan tanpa kajian presiden mengeluarkan larangan bukber.
“Jika dilihat dari sisi lain, pandemi covid -19 ini belum selesai walaupun di Indonesia cenderung melandai," kata dia.
Karena itu, sudah pasti larangan bukber ini demi pandemi tak menyebar lebih luas lagi.
Gerakan inipun menurutnya harus dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi panutan.
"ASN sampai hari ini menjadi tolok ukur, sehingga lahirnya instruksi itu saya kira baik, sebab jika ASN bisa bukber dan lainnya pasti diikuti masyarakat," jelasnya.
Sudah sewajarnya, kata dia sebagai ASN, harus patuh terhadap instruksi pimpinan, sebab pandemi covid ini belum dicabut WHO.
Ia mengkhawatirkan, geliat bukber akan menyebabkan pandemi memuncak. Sebab sangat dikhawatirkan untuk melakukan kumpul-kumpul di puasa.
"Saya kira instruksi yang dikeluarkan Presiden, lahir dari dorongan berbagai elemen, tidak secara spontan saja," jelasnya.
"Saya imbau pegawai PU jika sudah jam pulang diarahkan langsung balik ke rumah, tidak ada bukber," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut. (mcgorontaloprov)