:
Oleh MC KAB PIDIE, Jumat, 24 Maret 2023 | 14:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 690
Sigli, InfoPublik - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie telah menertipkan aturan jam kerja seluruh ASN di Pidie.
“Aturan ini dilaksanakan merujuk kepada surat edaran Gubernur nomor 061.2/3946 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan tahun 1444 H/2023 M,” kata Sekda Pidie, H.Idhami, Jumat (24/3/2023) meneruskan amanat.
Lebih lanjut, Idhami menjelaskan, Pemkab Pidie juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 1444H/2023 M nomor 060.2/1268 tanggal 15 Maret 2023.
Sekda berharap seluruh instansi pemerintah di lingkup Pemkab Pidie wajib menerapkan surat edaran dimaksud.
Berikut ini aturan jam kerja dan waktu istirahat terbaru yang berlaku bagi instansi Pemerintah Pidie yang memberlakukan lima hari kerja:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.00 - Waktu Istirahat: pukul 12.30- 13.00.
2. Hari Jumat: Jam Kerja: pukul 08.00 - 16.00 - Waktu Istirahat: pukul 12.00- 13.30.
Sebagai catatan, apel pagi Senin dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d selesai. Penggunaan pakaian selama ramadan tetap sebagai mana biasa yang telah dilaksanakan.(Mc.Pidie/Eyv)