Tiga Orang Pelanggar Etik Satpol PP Disidangkan

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 22 Maret 2023 | 19:01 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 124


Kota Gorontalo, InfoPublik -  Tiga Pegawai Satpol PP terbukti secara sah dan menyakinkan tidak masuk kerja, mereka juga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sasuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Pembacaan putusan ini dibacakan Penyidik PPNS Satpol PP Provinsi Gorontalo pada sidang kode etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasatpol Masran Rauf mengungkapkan pelanggaran etik ini diharapkan menjadi pelajaran sejumlah pegawai Satpol PP di Provinsi Gorontalo, agar melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bagi yang tidak melaksanakan tugas maupun perbuatan hal lainya mencederai organisasi di Satpol PP tentu harus menerima konsekuensi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan moralitas anggota, serta menegakkan standar etika yang tinggi. Sehingga diharapkan agar sidang kode etik ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggotanya,” ujar Masran, Selasa (21/3/2023). (mcgorontaloprov)