:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Minggu, 19 Maret 2023 | 22:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 311
Sungai Raya, InfoPublik – Daerah pemilih di Kubu Raya akan terbagi tujuh lokasi daerah pemilih, yang terdiri atas Kubu Raya 1 dengan jumlah delapan kursi meliputi Sungai Raya, Arang Limbung, Teluk Kapuas, Sui Raya Dalam, parit baru, Kubu Raya dua dengan jumlah lima kursi meliputi Kuala Dua, Sungai Asam, Sungai Bulan, Limbung, Mekar Sari.
Kubu Raya 3 dengan jumlah empat kursi meliputi Sui Ambangah, Tebang Kacang, Pulau Limbung, Kapur, Gunung Tamang, Madu Sari, Mekar Sari, Pulau Jambu, Kalibandung, Muara Baru. Kubu Raya 4 dengan tujuh kursi meliputi Terentang, Batu Ampar, Kubu.
Kubu Raya lima dengan emapat kursi meliputi Rasau Jaya dan Teluk Pakedai sedangkan Kubu Raya 6 dengan 9 kursi meliputi Sui Kakap, terakhir Kubu Raya 7 dengan delapan kursi meliputi Kuala Mandor B, Sui Ambawang.
“Jadi ada perubahan dapil 2024 ada satu dapil yakni Kubu Raya tiga. Artinya kecamatan Sui Raya, menjadi tiga dapil sedangkan daerah lainnya sama aja jumlah kursinya hanya perubahan nama saja ada berbeda,” ucap, Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi usai sosialisasi peraturan KPU nomor 6/2023 di Sui Raya, Jumat (17/3/2023).
Karyadi mengungkapkan jumlah kursi di Sui Raya ada peningkatan semulanya hanya 16 kursi bertambah menjadi 17 kursi.
“Dan yang berkurang itu kecamatan Sui Ambawang dan Kuala Mandor B dari sembilan sekarang menjadi delapan kursi,”tambahnya. (ird/Mc KubuRaya)