:
Oleh MC KAB SELUMA, Kamis, 16 Maret 2023 | 11:01 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 109
Tais, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seluma menyampaikan sejumlah kegiatan yang dilakukannya terkait dengan Dukcapil dan Pemuktahir Data Pemilu.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Seluma, Hj. Irzani, saat menjadi Pemateri dalam Rakor Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tahapan DPS, DPSHP dan DPT dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, di Hotel Rizki Seluma Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, sejumlah kegiatan Disdukcapil diantaranya telah melakukan Pemuktahiran Data Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), berbagai macam inovasi melalui program kegiatan yaitu pertama, Pelayanan Administrasi Kependudukan Sabtu-Minggu (Pekan Sagu).
"Dinas dukcapil menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran DP4 belum rekam, untuk kemudian dilakukan perekaman KTP-EL, bagi data yang ketika dilakukan proses verifikasi dan validasi bersama pihak desa tidak ditemukan, maka akan dilakukan proses penon-aktifan data."ungkapnya.
Selanjutnya, Kedua, Pelayanan Disabilitas (Pedas), pelayanan ini ditujukan untuk warga penyandang disabilitas, tim akan melakukan perekaman langsung ke kediaman warga.
Keempat, Bulan Akta, Disdukcapil melakukan pengecekan langsung ke makam-makam bersama pihak desa untuk kemudian pihak desa membuat surat keterangan kematian yang akan menjadi dasar dalam penerbitan akta kematian.
Kelima, Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan produk dari Ditjen Dukcapil, diharapkan IKD akan menjadi penghubung dengan dokumen pelayanan publik lainnya seperti BPJS, Pajak, Kartu Pemilih dan lain-lain.
Kepala Disdukcapil menambahkan kegiatan sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menargetkan tahun ini sebanyak 25% dari penduduk yang sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP-El juga memiliki IKD.
"Sinergitas antar lembaga sangat diharapkan untuk dapat menyelesaikan pemuktahiran DP4, sehingga hak-hak warga negara dalam Pemilihan Umum 2024 dapat terpenuhi", lanjutnya. (EM)