Jum'at, 24 Januari 2025 0:4:0

Wali Kota Palangka Raya Imbau Pemilik UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 14 Maret 2023 | 20:16 WIB - Redaktur: Juli - 106


Palangka Raya, InfoPublik – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Program ini membantu UMKM karena produk mereka bisa mendapatkan label halal dari pemerintah. Jadi jangan sia-siakan peluang ini,” jelas Fairid, Senin (13/3/2023).

Fairid menegaskan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal ini pelaku UMKM bisa mendaftar melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga. Dia menyebut syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB), dan omzetnya minimal 500 juta setahun.

“Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan dibuatkan gratis oleh PPH, karena syarat mengurus sertifikat halal yakni usahanya sudah terdata di dalam NIB,” tuturnya.

Fairid menambahkan jika produk UMKM sudah memiliki label halal, maka diharapkan nantinya lebih berkembang dan cakupan penjualannya lebih luas lagi. Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

(mitradiskominfokalteng/ ek)