:
Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 10 Maret 2023 | 08:21 WIB - Redaktur: Tobari - 120
Pemalang, InfoPublik - Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menerima audiensi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ATR BPN Pemalang di rumah dinas bupati, Kamis (9/3/2023).
Audiensi dilakukan dalam rangka melaporkan hasil verifikasi lapangan terhadap penyelesaian permasalahan tanah negara bekas HGU an. PT Kencana Sikasur.
Ditemui wartawan usai acara, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, Kepala BPN sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA melaporkan hasil verifikasi lapangan penyelesaian permasalahan tanah negara bekas HGU an. PT. Kencana Sikasur. Hasil verifikasi tersebut sudah bisa disampaikan ke Kementerian ATR BPN.
Mansur berpesan agar pelaksanaan program harus sesuai aturan. "Lakukan yang terbaik untuk masyarakat, tidak ada masalah. Ini kepentingan negara sesuai dengan undang-undang," katanya.
“Ikuti aturan-aturan sehingga kalau ada masalah kita jawab dengan aturan, di belakang diselesaikan tanpa ada masalah," imbuh Mansur.
Di tempat yang sama, Kepala ATR BPN Pemalang Gusmanto mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, pembentukan tim gugus tugas salah satunya untuk mengatasi penyelesaian sengketa konflik pertanahan.
Pihaknya berupaya melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah negara bekas HGU an. PT Kencana Sikasur di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik. Upaya penyelesaian dilakukan dengan mengakomodir kedua belah pihak yang bersengketa.
Turut hadir dalam acara, Perwakilan Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait serta Bagian Setda yang berhubungan dengan pertanahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.(Dennis/toeb)