Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Lingkup Kemenag Kota Solok

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Kamis, 9 Maret 2023 | 11:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 190


Solok, InfoPublik – Kasubbag TU Kantor Kemenag Kota Solok, H. Emil Isra menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok dalam rangka percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan sasaran ASN Kemenag Kota Solok, di aula Abu Bakar kantor setempat, Rabu (8/2).

Identitas kependudkan digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Di dalam identitas kependudukan digital ini terdapat beberapa dokumen pribadi hasil integrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, NPWP, sertifikat vaksin Covid-19 dan lain-lain. Dan untuk mendapatkan data balikan seperti dokumen-dokumen tersebut, harus dilakukan instalasi terlebih dahulu melalui aplikasi playstore pada   smartphone android.

”Sangat membantu sekali dengan adanya kemudahan yang diberikan Disdukcapil, untuk memberi pelayanan yang memudahkan ASN dalam kepemilikan Identitas Kependudukan, tanpa antri menunggu di Kantor Disdukcapil,” tutur H. Emil menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim yang telah menyelenggarakan pelayanan langsung ke Kantor Kementerian Agama.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu ASN yang mempunyai kesibukan tertentu untuk bisa melihat datanya di aplikasi dengan gampang,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, perwakilan tim Disdukcapil, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Bobby Hertanto, SSTP, M.Si, mengatakan kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Identitas kependudukan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik secara digital, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Selain itu, identitas kependudukan digital bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data, dan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan prima dari Disdukcapil. (MC-KotaSolok)