:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 8 Maret 2023 | 14:27 WIB - Redaktur: Juli - 126
Kuala Kapuas, InfoPublik - Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala dinas sosial Yanmarto, di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B dengan Frekuensi 91,4 FM, Selasa (7/3/2023).
Narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial bahwa semua program bantuan serta pemberdayaan sosial dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai contoh beberapa program bansos reguler Kementerian Sosial RI seperti program keluarga harapan (PKH), program sembako, program bantuan iuran jaminan kesehatan, program rumah tidak layak huni, subsidi listrik program indonesia pintar, program pahlawan ekonomi nasional dan program lainnya ini semua data bersumber dari DTKS.
’’Jadi sangatlah penting agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS ini selalu diperbarui atau (update) agar data menjadi valid dan sesuai kondisi terkini dilapangan, sehingga pelaksanaan bantuan serta pemberdayaan sosial menjadi tepat sasaran," tambah Yanmarto.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Andini Nopiantari menyampaikan, kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. (hmskmf).