Pemko Pekanbaru Bahas Pemindahan Makam Terkonfirmasi COVID-19

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 1 Maret 2023 | 14:21 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 131


Pekanbaru, InfoPublik -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembahasan terkait pemindahan makam jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 di TPU Tengku Mahmud, Selasa (28/2). Hal ini dilakukan karena adanya pengajuan permohonan dari ahli waris jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk memindahkan makam keluarganya dari pemakaman tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur mengatakan pembahasan ini dilakukan sebelum memutuskan permohonan ahli waris tersebut. Karena, belum ada aturan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Ada 6 ahli waris meminta jenazah keluarganya dipindahkan. Pemko Pekanbaru sebenarnya ada Perwakonya, tetapi Perwako tersebut hanya mengizinkan pemindahan makam bagi jenazah yang negatif COVID-19. Bukan yang positif," ujarnya.

Menurutnya, keluarga atau ahli waris jenazah diperkirakan akan memindahkan makamnya ke luar daerah. Sehingga Pemko Pekanbaru perlu memperhitungkan dampak berkelanjutan dari rencana tersebut.

"Kita perlu koordinasi ke Kemenkes dan Satgas. Karena kalau misalnya jenazah di bawa ke luar kota atau luar Riau, tentu harus ada SOP-nya. Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif lainnya," jelasnya.

Masykur mengatakan, pengajuan pemindahan makam oleh ahli waris jenazah memang sudah diperbolehkan dalam Perwako Nomor 117 Tahun 2021. Akan tetapi khusus bagi jenazah yang saat di PCR terkonfirmasi negatif COVID-19.

"Memang kita memperbolehkan warga mengajukan permohonan pemindahan makam keluarganya dari TPU pasien COVID-19, tetapi hanya untuk yang negatif. Pengajuan bisa dilakukan langsung ke Pemko Pekanbaru," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5)