Dukung Gerakan Hemat Energi, Plt Bupati Mansur Keluarkan Surat Edaran

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 27 Februari 2023 | 19:28 WIB - Redaktur: Tobari - 310


Pemalang, InfoPublik - Untuk mendukung Gerakan Hemat Energi di wilayahnya, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, mengeluarkan Surat Edarsn Nomor 543/626/2023 tentang Gerakan Hemat Energi.

Diterbitkannya edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Minerai RI Nomor B-230/EK.07/MEM.S/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pelaksanaan konservasi energi menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah.

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo saat memimpin apel pagi bersama jajarannya, di dalam ruangan kantor setempat karena kondisi cuaca masih hujan, Senin (28/2/2023) menyampaikan perintah kepada jajaran Diskominfo untuk menindaklanjuti perintah Plt. Bupati tersebut.

Joko menjelaskan dalam Surat Edaran tertanggal 21 Pebruari 2023 tersebut Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan hal - hal sebagai berikut,

1. Berkomitmen Bersama untuk melaksanakan penghematan energi dalam melaksanakan penghematan energi dalam aktivitas keseharian, baik di kantor maupun di rumah.

2. Menggunakan peralatan dan teknologi yang hemat energi dengan cara yakni,

a. Dalam pengadaan barang agar memperhatikan spesifikasi peralatan elekronik dengan memilih peralatan elektronik yang sudah menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (BKEM) dan/atau berlabel hemat energi (Pengondisi udara/AC, kipas angin, lemari pendingin, televisi, dan lain-lain).

b. Menggunakan lampu hemat energy, seperti mengganti lampu lama dengan lampu hemat energi secara bertahap dengan memperhatikan Densitas Daya Lampu Maksimum 7,53 wntt/m2 sesuai SMS 6197:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan.

3. Melakukan manajemen operasional.

a. Mengatur temperature pengondisi udara (AC) pada suhu 25 C mengacu pada SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara pada Bangunan Gedung.

b. Mematikan pengondisi udara /AC 30 menit sebehum jam kerja berakhir:

c. Mencabut stop kontak untuk mematikan arus listrik setelah peralatan elektronik selesai digunakan.

d. Mematikan computer jika meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 menit.

e. Mengatur saklar berdasarkan kelompok area (sonasi) sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan.

4. Memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mengoptimalkan pencahayaan, . ventilasi dan vegetasi.

a. Memaksimalkan pencahayaan alami dalam ruangan.

b. Memaksimalkan ventilasi alami untuk gedung tidak ber-AC.

c. Memaksimalkan vegetasi di sekitar bangunan Gedung.

5. Para Camat agar menyampaikan informasi pada poin 1 hingga 4 di atas kepada Lurah/ Kades di wilayah masing-masing. (Pemalang/ toeb)