:
Oleh MC KAB TABALONG, Senin, 27 Februari 2023 | 14:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129
Tabalong, InfoPublik - Tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program BSPS tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tabalong sejak beberapa tahun terakhir terus menjalankan program bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, agar menjadi rumah layak huni melalui bantuan stimulan perumahan swadaya atau BSPS.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Tabalong, Dody Arief, Senin (27/2/2023) menjelaskan, terdapat sejumlah syarat untuk menerima bantuan tersebut, yakni masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan rata-rata di bawah 2 juta rupiah dan tidak memiliki pekerjaan tetap, memiliki rumah sendiri yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah serta rumah yang dihuni benar-benar tidak layak huni.
Selain itu ada beberapa lokasi RTLH yang tidak bisa mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah melalui program BSPS yakni seperti rumah yang berada di bantaran sungai, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman karena di kawasan bantaran sungai merupakan wilayah rawan bencana seperti banjir dan longsor.
“Rumah tidak layak huni itu kalau ada beberapa kondisi tertentu kaya hujan panas mereka terdampak akibat hujan panas kemudian dari segi kekumuhan itu khusus rumah kekumuhan itu bisa ada rumah itu kaya full batako dia tidak punya ventilasi tidak punya pencahayaan dan itu kita anggap RTLH rumah tidak layak huni,” kata Dody.
Dody menambahkan di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman telah menganggarkan dana sebesar 11 milyar 800 juta rupiah, untuk membantu peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 590 unit rumah, yang pengerjaan nya akan dibagi kedalam 2 tahap.
Setiap keluarga penerima manfaat nantinya akan mendapatkan bantuan dana sebesar 20 juta rupiah untuk peningkatan kualitas rumah, yang mana dari dana tersebut sebanyak Rp2.500.000 digunakan untuk biaya tukang dan Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan (MC Tabalong/Nova Arianti)